Profil Kelembagaan PPPGL mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan bidang geologi kelautan. Dalam melaksanakan tugasnya PPPGL menyelenggarakan fungsi-fungsi :
-
Perumusan pedoman dan prosedur kerja;
-
Perumusan rencana dan program penelitian dan pengembangan berbasis kinerja;
-
Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pemetaan geologi, geokimia, dan geofisika kelautan, serta pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan;
-
Perumusan rekomendasi batas landas kontinen Indonesia;
-
Pengelolaan kerja sama kemitraan penerapan hasil penelitian dan pelayanan jasa teknologi, serta kerja sama penggunaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan;
-
Pengelolaan sistem informasi dan layanan informasi, serta sosialisasi dan dokumentasi hasil penelitian dan pengembangan teknologi;
-
Penanganan masalah hukum dan hak atas kekayaan intelektual, serta pengembangan sistem mutu kelembagaan penelitian dan pengembangan teknologi;
-
Pembinaan kelompok jabatan fungsional Pusat;
-
Pengelolaan ketatausahaan , rumah tangga, administrasi keuangan, dan kepegawaian pusat;
-
Evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang geologi kelautan
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 0030/2005 tanggal 20 Juli 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen ESDM, PPPGL, merupakan salah satu unit yang berada di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral. Struktur organisasi PPPGL terdiri dari :
-
Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan ketatausahaan Pusat.
-
Bidang Sarana Penelitian dan Pengembangan, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan Pusat.
-
Bidang Program, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rencana dan program, serta penyusunan akuntabilita kinerja, pelaporan dan dokumentasi kegiatan penelitian dan pengembangan bidang geologi kelautan.
-
Bidang Afiliasi, mempunyai tugas melaksanakan kerjasama, serta penyebarluasan informasi hasil penelitian dan pengembangan teknologi Pusat.
-
Kelompok Fungsional, mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan pelayanan jasa penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral, serta melaksanakan tugas lainnya yang didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Fungsional
Kelompok fungsional terdiri dari beberapa kelompok kerja dan diklasifikasikan berdasarkamasing-masing oleh Koordinator Kelompok Kerja, beberapa kelompok kerja yang ada di unit Puslitbang Geologi Kelautan, diantaranya :
Aplikasi Geologi Kelautan
Geoteknik Kelautan
Rekayasa Infrastruktur Kawasan Pesisir & Lepas Pantai
Sumber Daya Energi Kelautan
Cekungan Migas Kelautan
Energi Alternatif Kelautan
Gas dangkal / Gas Biogenik
Sumber Daya Mineral Kelautan
Sumber Daya Mineral Hydrothermal Kelautan
Sumber Daya Mineral & Radioaktif Kelautan
Pemetaan Geologi Kelautan, Sistematik Regional dan Landas Kontinen
Pemetaan Geologi Kelautan
Pemetaan Geologi Regional dan Geoinformasi
Kajian landas kontinen dan Pulau pulau kecil