Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, dan keuangan Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, penataan organisasi dan ketatalaksanaan; dan
- penatausahaan anggaran penerimaan dan belanja, pelaksanaan perubahan anggaran dan akuntansi keuangan, barang milik negara, perhitungan pelaksanaan anggaran, serta penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengurusan kerugian negara.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Subbagian Keuangan.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian,penataan organisasi dan ketatalaksanaan.
- Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penatausahaan anggaran penerimaan dan belanja, pelaksanaan perubahan anggaran dan akuntansi keuangan, barang milik negara, perhitungan pelaksanaan anggaran, serta penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengurusan kerugian negara.
Leave a comment