Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Penelitian dan Pengembangan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan dan pengelolaan sarana teknis penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pelaksanaan penelitian, serta pelayanan jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan; dan
- penyusunan standar, pedoman, dan kriteria teknis, serta pengelolaan sarana teknis penelitian, pengembangan, dan hasil perekayasaan di bidang geologi kelautan.
Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:
- Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan; dan
- Subbidang Sarana Penelitian dan Pengembangan.
- Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penelitian, serta pelayanan jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan.
- Subbidang Sarana Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan standar, pedoman, dan kriteria teknis, serta pengelolaan sarana teknis penelitian, pengembangan, dan hasil perekayasaan di bidang geologi kelautan.
Leave a comment