EBT Listrik Sebagai Infrastruktur

Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut Sepatutnya Diperlakukan Sebagai Infrastruktur Dasar Bagi Desa Pesisir Tertinggal : A Second Opinion

Kondisi Rasio Elektrifikasi

Berdasarkan rasio kelistrikan nasional, kondisi kelistrikan di Indonesia saat ini masih dirasakan belum memenuhi azas keadilan dan pemerataan. Hal ini dapat dipahami karena ketersediaan listrik dari waktu ke waktu selalu lebih kecil dari kebutuhan yang terus meningkat. Selain itu, kendala lain yang nampaknya masih belum ditetapkan adalah tentang status pengelolaan listrik sebagai infrastruktur dasar (sebagaimana infrastruktur publik sepert jalan, jembatan, pelabuhan, dsb.) atau status listrik sebagai sebuah komoditas. Beberapa prakarsa telah diajukan, salah satu pilihan adalah menetapkan bahwa pembangkit listrik yang menggunakan sumber daya alam pulih atau terbarukan (tanpa bahan bakar tertentu), seyogianya diperlakukan sebagai infrastruktur dasar bagi masyarakat, sedangkan pembangkit listrik yang dibangun di pulau-pulau dan kota-kota besar yang telah mapan dan berkualitas sebaiknya ditetapkan sebagai komoditas.

Rasio elektrifikasi di Indonesia sampai tahun 2009 dilaporkan baru mencapai rata-rata 66%, namun di kawasan Indonesia Bagian Timur belum mencapai 45%. Tingkat penggunaan listrik bagi masyarakat yang lazim dinyatakan dalam konsumsi listrik per kapita, juga tercatat masih jauh dari memadai. Sebagai pembanding, data tahun 2005-an di Amerika Serikat dengan Gross Domestic Product (GDP) masyarakat rata-rata sekitar US$ 35.000,- pertahun maka konsumsi listriknya mencapai 10.000 kWh; Masyarakat Uni Eropa dengan GDP rata-rata masyarakat US$ 18.800,- konsumsi listriknya sekitar 5.700 kWh; Singapura dan Malaysia dengan GDP masyarakat rata-rata diatas US$ 6.000,- konsumsi listriknya sekitar 3.000 kWh; sedangkan di Indonesia jika dibagi rata-rata jumlah penduduk hanya mencapai 500 kWh, inipun dengan catatan bahwa pada kenyataannya masyarakat yang sudah menikmati listrik yang berkualitas ini baru mencapai sekitar 65% dari jumlah penduduk Indonesia.

Perkembangan teknologi pemanfaatan energi baru terbarukan, khususnya pemanfaatan radiasi sinar matahari, angin, arus laut, gelombang, dan ocean thermal energy conversion (OTEC) sebagai energi baru terbarukan di dunia saat ini mulai berkembang dengan pesat, seiring dengan meningkatnya tuntutan akan kebutuhan energi listrik terutama bagi masyarakat kawasan terpencil. Selain itu, semakin maraknya issu pemanasan global yang mendorong untuk membatasi penggunaan bahan bakar hidrokarbon telah memicu pemanfaatan energi non-fosil walaupun masih dalam kualitas yang tidak sebaik energi fosil. Namun demikian, upaya untuk penyediaan listrik bagi masyarakat pulau-pulau kecil terpencil ini telah mulai digulirkan yaitu dengan target 100 pulau pada tahun 2010, dan selanjutnya secara bertahap melistriki sekitar 1.000 pulau di Indonesia Bagian Timur terutama melalui pengadaan pembangkit energi baru terbarukan (PLN, 2009).

Desa-Desa Tertinggal di Pulau-Pulau Kecil

Secara statistik keberadaan desa-desa tertinggal yang belum berkembang di pulau-pulau kecil (small islands) mencapai hampir 7% dari wilayah dunia dan merupakan entitas daratan tersendiri yang umumnya sama sekali belum menikmati infrastruktur listrik, dicirikan oleh kerentanan ekonomi dan keterbelakangan pembangunan. Menurut definisi Kementerian Kelautan dan Perikanan, pulau kecil adalah pulau dengan luas area < 2.000 km2, dengan jumlah penduduk < 20.000 orang. Lebih dari 7.000 pulau kecil telah berpenghuni dan memiliki hubungan administratif dengan desa terdekat. Dari segi fisik, desa di pulau-pulau kecil memiliki sumber daya alam daratan yang sangat terbatas sehingga tidak mampu untuk membangkitkan listrik sendiri, sedangkan sumberdaya alam laut yang tersedia juga hanya cukup untuk menunjang kehidupan masyarakat sehari-hari. Oleh sebab itulah, pengelolaan sumber daya alam khususnya energi di pulau-pulau kecil harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu, agar perekonomian masyarakatnya dapat semakin ditingkatkan terutama penyediaan akan listrik yang nampaknya mulai menjadi kebutuhan primer saat ini. Berdasarkan tinjauan karakteristik di lapangan, ciri-ciri umum yang ditemukan pada masyarakat desa pulau-pulau terdepan adalah keterbelakangan teknologi dan informasi yang berujung pada rendahnya tingkat ekonomi. Oleh sebab itu, penyediaan listrik yang efisien bagi masyarakat di pulau-pulau terpencil ini adalah pemanfaatan energi dari laut setempat ketimbang membangun kabel transmisi bawah laut.

Agenda Dan Kendala Kelistrikan Nasional

Agenda kelistrikan nasional telah mencanangkan lompatan besar dalam upaya pelayanan energi listrik bagi masyarakat yaitu yang dikenal dengan Visi 75-100. Badan Usaha Milik Negara yaitu PT PLN bertekad memberi layanan listrik bagi semua warga negara (terlistriki 100%) pada saat bangsa Indonesia merayakan hari ulang tahun kemerdekaan yang ke-75 yaitu tahun 2020. Ditinjau dari pola perkembangan dan pertumbuhan kelistrikan, agenda ini merupakan suatu program yang tidak mudah karena berbagai kendalan geografis dan keterbatasan sumber daya energi di daerah.

Di beberapa negara maju, listrik yang dibangkitkan dari sumber daya alam terpulihkan itu telah ditetapkan menjadi dua status yaitu pertama, listrik sebagai infrastruktur dasar dan kedua, listrik sebagai komoditi. Di Indonesia, nampaknya penyediaan tenaga listrik baru sebatas listrik sebagai infrastruktur milik pemerintah sedangkan listrik sebagai komoditi belum terlaksana, mengingat sektor swasta masih belum diberikan kesempatan yang leluasa dalam kompetisi penyediaan listrik. Oleh sebab itulah terkesan, bahwa listrik sebagai infrastruktur masih sepenuhnya ditanggung dan disubsidi oleh pemerintah dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Walaupun dalam undang-undang kelistrikan disebutkan bahwa pemerintah memang wajib menyediakan listrik dengan harga yang terjangkau masyarakat, namun telah membawa konsekuensi lain yaitu bahwa penyediaan listri ini akan selalu tergantung pada kemampuan keuangan pemerintah. Dengan demikian, jangkauan pasokannya masih terbatas dan terkonsentrasi pada daerah-daerah yang sudah cukup berkembang dan berkemampuan membayar listrik, sedangkan masyarakat di daerah terpencil yang kurang mampu dan belum berkembang masih belum mendapat proioritas. Sebagai akibatnya, maka masyarakat daerah-daerah terpencil ini akan semakin tertinggal dan termarginalkan dalam pembangunan.

Mengingat bahwa ketersediaan listrik ini merupakan infrastruktur dasar bagi masyarakat dan sebagai pengungkit peningkatan perekonomian, maka rasio elektrifikasi di daerah terpencil perlu mendapat priorotas khusus agar tidak semakin tertinggal dibandingkan daerah lainnya.

Dalam pasal 4 ayat 3 UU No. 30/2009 tentang kelistrikan, dinyatakan bahwa pemerintah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu dan daerah yang belum berkembang, namun ironisnya pasal lainnya juga menyebutkan bahwa pemerintah juga menetapan harga jual (tarif) yang mencirikan bahwa bahwa listrik bukan hanya sebagai infrastruktur dasar tetapi sekaligus juga merupakan komoditas yang lebih berorientasi profit ketimbang keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat miskin.

Listrik Sebagai Infrastruktur Dasar

Sebagai negara berkembang, Indonesia sebaiknya mempertimbangkan listrik sebagai infrastruktur dasar. Dengan demikian, pengembangan kelistrikan dapat diperhitungkan sebagai investasi yang dapat mendorong, memicu dan menstimulasi berbagai kegiatan ekonomi dan industri lainnya. Salah satu contoh success story pengembangan kelistrikan adalah negara China, yang mulai membangun infrastruktur listrik yang cukup, distribusi yang hampir merata dan berkualitas sebagai awal stimulan pengembangan perekonomiannya.

Penerapan subsidi pemerintah untuk listrik pada awalnya ditujukan untuk menstimulasikan kemampuan masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini, namun pada kenyataannya justru masyarakat semakin terlena dan terkesan menjadi sangat tergantung terhadap subsidi listrik. Hal inilah yang selanjutnya menjadi ironis, bahwa subsidi listrik ternyata lebih banyak dinikmati oleh kalangan masyarakat mampu dengan jumlah subsidi yang jauh lebih besar daripada subsidi bagi masyarakat tidak mampu yang sebetulnya lebih berhak. Oleh sebab itulah, agar kesenjangan ini tidak terus berlanjut, maka pemerintah melalui BUMN terkait pernah menggulirkan wacana listrik gratis bagi masyarakat pelanggan yang tidak mampu. Walaupun gagasan ini masih sebatas wacana, namun telah memberikan nuansa mulai dipertimbangkannya azas keadilan dan pemerataan.

Salah satu langkah teknis penyediaan listrik bagi masyarakat desa tertinggal adalah pemanfaatan pembangkit energi baru terbarukan sebagai sumber energi alternatif yang lebih murah dan ramah lingkungan (green energy) melalui program percepatan pembangunan infrastruktur perdesaan daerah tertinggal yang dikenal dengan program P2IPDT. Karena kendala letak geografis, desa-desa tertinggal dan terpencil ini umumnya berada di pulau-pulau kecil, sehingga akan sulit dijangkau oleh sistem jaringan transmisi. Untuk mengatasi kendala ini maka perlu diprakarsai pemanfaatan sumber energi yang terpulihkan, seperti energi samudera, energi angin, dan energi sinar matahari sebagai sumber energi unggulan. Jenis energi yang bersumber dari fenomena alam ini diklasifikasikan pada energi baru terbarukan.

Potensi Energi Arus Laut Bagi Pulau-Pulau Kecil

Prinsip yang dikembangkan pada aplikasi teknologi pemanfaatan energi arus laut adalah melalui konversi tenaga kinetik masa air laut menjadi tenaga listrik. Tercatat beberapa negara telah berhasil melakukan instalasi pembangkit energi listrik dengan memanfaatkan energi arus dan pasang surut, mulai dari prototype turbin pembangkit hingga mencapai turbin skala komersial dengan kapasitas 1,2 MW/turbin, seperti yang telah dibangun di Skotlandia, Swedia, Perancis, Norwegia, Inggris, Irlandia Utara, Australia, Italia, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Penelitian karakteristik energi arus laut di Indonesia telah dilakukan oleh Puslitbang Geologi Kelautan (PPPGL), Balitbang Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2005 berkolaborasi dengan Program Studi Oceanografi ITB. Pengukuran arus laut dilakukan menggunakan ADCP (Accoustic Doppler Current Profiler) di Selat Lombok dan Selat Alas dalam kaitan dengan rencana penyiapan lokasi dan instalasi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut (PLTAL) model Turbin Kobold buatan Italia yang berkapasitas 75-300 kW di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi.

Tahun 2006 - 2010 telah dilaksanakan penelitian karakteristik arus laut di berbagai selat di Nusa Tenggara Timur, yaitu di Selat Lombok , Selat Alas, Selat Nusa Penida, Selat Flores, dan Selat Pantar. Selain itu, Prototipe turbin pertama telah dibangun secara kemitraan bersama Kelompok Teknik T-Files ITB dan PT Dirgantara Indonesia, dengan mengadopsi dan memodifikasi model turbin Gorlov skala kecil (kapasitas teoritis 0,8 kW/cel). Kelompok T-Files ITB adalah kelompok mahasiswa teknik yang terdiri dari berbagai latar belakang keilmuan yang secara langsung dibimbing oleh Prof. Iskandar Alisyahbana (Alm), mengembangkan berbagai jenis pembangkit listrik tenaga arus laut skala kecil. Salah satu prototipe perangkat pembangkit listrik hasil rakitan perdana telah diuji-coba di kolam uji PPPGL Cirebon dan tahun 2008, dilanjutkan dengan uji lapangan tahun 2009 di Selat Nusa Penida sehingga telah berhasil memperoleh "proven design" yang cocok untuk diterapkan pada perairan yang berkarakteristik selat (arus pasang surut).

Diharapkan pada tahun 2025 energi listrik dari laut yang dihasilkan dari berbagai pembangkit energi yang bersumber dari laut ini akan mencapai target yang proporsional yaitu mencapai 5% dari seluruh sumber energi terbarukan. Dengan demikian, maka sasaran kebijakan bauran energi yaitu 25% atau yang dikenal dengan Visi bauran energi 25-25 akan dapat dicapai.

Salah satu upaya realisasi penyediaan listrik bagi desa di pulau-pulau kecil adalah program pengembangan kelistrikan melalui pemasangan kabel laut di Kepulauan Seribu, Laut Jawa. Gugusan pulau-pulau ini memiliki 105 pulau tersebar di empat kelurahan dan berpenduduk sekitar 20.000 orang, dengan anggaran sekitar Rp 275 Milyar. Pemasangan jaringan kabel listrik bawah laut sepanjang 41,8 km dengan daya 450-1.300 kWh itu direncanakan membentang dari daratan Teluk Naga, Tangerang hingga gardu induknya di Pulau Untung Jawa, kemudian disambung ke Pulau Pari dan Pulau Tidung. Seandainya peraturan mengenai status listrik sebagai infrastruktur dasar telah ditetapkan, maka biaya sebesar ini sebenarnya dapat digunakan untuk membangun beberapa pembangkit listrik tenaga arus listrik jenis Marine Curent Energy for Electricity (MARCEE) buatan Italia. Satu unit sistem MARCEE ini mirip dengan model Kobold, secara teoritis dapat menghasilkan 1,0-1,2 MW perturbin dan dapat dikembangkan menjadi turbin 8 turbin terintegrasi. Pada prinsipnya teknologi MARCEE ini adalah mengembangkan pembangkit listrik tenaga arus menggunakan model turbin tunggal dan turbin multiganda (turbine farm) terutama untuk kawasan yang lebih luas.

Relevan Dengan Jiwa Etika Energi Internasional

COMEST (Commission on the Ethics of Scientific Knowledge and Technology) merupakan salah satu organisasi dunia yang dibentuk pada tahun 1998 di bawah badan UNESCO. Organisasi ini bertujuan mempromosikan kerangka pertimbangan etika pada sain dan teknologi melalui identifikasi tantangan-tantangan baru yang muncul; meningkatkan kepedulian terhadap penerapan etika; serta mengkaji mekanisme nilai-nilai etika baru yang berkembang dalam masyarakat termasuk penerapan etika energi.

Indonesia sejak tahun 2004 telah membentuk Komisi Bioetika Nasional (KBN), dan Komisi Nasional Etika Penelitian Kesehatan (KNEPK) yang sampai saat ini diketuai oleh Ketua LIPI. Walaupun komisi Etika Energi masih belum dibentuk secara formal, namun beberapa permasalahan yang menyangkut energi telah mulai dipertimbangkan seperti bagaimana energi memberikan dampak terhadap lingkungan dan mahluk hidup; bagaimana gejala naiknya harga energi mempengaruhi masyarakat miskin; bagaimana penerapan ethical obligation dalam memberikan konsultasi kepada masyarakat yang kurang mampu; dan bagaimana tanggung jawab ethical obligasi terhadap nasib generasi yang akan datang serta berbagai perspektif yang akan dihadapi.

Dengan demikian, konsepsi menjadikan pembangkit listrik yang bersumber dari energi terpulihkan sebagai infrastruktur kelistrikan dasar, dinilai sangat relevan dengan salah satu semangat dan jiwa penerapan Etika Energi Internasional yang lebih berpihak pada masyarakat kurang mampu dan lingkungan hidup.

Penutup

Sasaran utama pembangunan yang telah dicanangkan pemerintah melalui PT PLN adalah master plan pembangunan kelistrikan nasional melalui Visi 75/100. Visi 75/100 adalah target pencapaian rasio elektrifikasi 100 persen secara nasional pada HUT Ke-75 RI pada 2020, sebagai batu loncatan untuk mencapai surplusnya rasio elektrifikasi nasional program jangka panjang yaitu menyongsong 100 tahun Indonesia merdeka pada tahun 2045. Untuk mencapai visi ini, maka pembangunan kelistrikan bagi masyarakat desa tertinggal terutama di pulau pulau kecil terpencil harus menjadi prioritas utama. Pembangunan berbagai pembangkit listrik melalui pemanfaatan sumber-sumber energi baru terbarukan (termasuk PLTAL) yang berstatus sebagai infrastruktur dasar ini, diharapkan akan menstimulan peningkatan ekonomi masyarakat setempat secara signifikan.

Sebagai penutup, bahwa tingkat perekonomian Indonesia secara keseluruhan masih sangat tergantung dari sektor energi, dimana memerlukan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan yang cerdas, holistik, dinamis dan efektif. Dengan demikian, visi melistriki seluruh masyarakat Indonesia serta seluruh wilayah Indonesia ini akan dapat diwujudkan walaupun dalam kuantitas terbatas dan kualitas yang tidak seragam.

Leave a comment

Full HTML

  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Lines and paragraphs break automatically.

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Lines and paragraphs break automatically.