TATANAN GEOLOGI DAN POTENSI ESDM PADA BATAS LANDAS KONTINEN INDONESIA

Kris Budiono, M.Sc - Puslitbang Geologi Kelautan

Indonesia adalah negara kepulauan yang dipersatukan oleh wilayah lautan. Luas wilayah perairan Indonesia tersebut telah diakui sebagai Wawasan Nusantara oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS, 1982). Dengan pengakuan tersebut, wilayah Indonesia tersebut diakui pula oleh dunia Internasional sebagai satu kesatuan wilayah yurisdiksi, sehingga terbuka peluang seluas-luasnya dalam pemanfaatan dan pengelolaannya bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Dalam melaksanakan tugasnya, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi pelancaran pelaksanaan kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral serta geologi.Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu pengelolaan dan penyelenggaraan perlindungan sumber daya alam di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil dan wilayah lintas propinsi serta pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan Internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya. Kegiatan inventarisasi data dan informasi geologi di kawasan laut yang dilakukan di wilayah laut nusantara, telah dimulai sejalan dengan sejarah penyelidikan dan pemetaan geologi kelautan di Indonesia. Kegiatan tersebut merupakan perwujudan akan tanggung jawab pemerintah dan negara dalam menggali potensi sumber daya mineral dan energi yang terdapat di dasar laut, mulai kawasan pantai, perairan pantai hingga ke batas terluar Landas Kontinen termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Penyelidikan geologi dan geofisika kelautan akan dapat menyediakan data dan informasi yang erat kaitannya dengan eksplorasi sumber daya mineral dan energi serta evaluasi penataan dan pengembangan wilayah pantai, termasuk di kawasan perbatasan dengan negara lain. Dalam konsep tepian benua (continental margin) yang digunakan juga sebagai acuan untuk menentukan rejim laut landas kontinen (continental shelf) dari Konvensi Hukum PBB mengenai Laut Internasional 1982, bahwa bagian luar dari wilayah laut Indonesia merupakan suatu tepian benua tipe konvergen (convergence continental margin) antara lain dicirikan oleh berkembangnya sistem parit-busur (trench-arc system).

Berdasarkan tatanan geologi dan tektoniknya, maka sistem landas kontinen (continental shelf) dan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia dapat dipisahkan menjadi delapan zona.

Leave a comment

Full HTML

  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Lines and paragraphs break automatically.

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Lines and paragraphs break automatically.